Portalbangsa.id, – TENGGARONG – Jaksa Agung ST Burhanuddin datang ke Kota Tenggarong, Rabu (11/10/2023). Ia memberi arahan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Salah satu yang ia tekankan adalah netralitas Kejaksaan menjelang Pemilihan Umum Serentak 2024.
Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan harus bisa memenuhi harapan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat soal Pemilu. Kejaksaan juga harus menegakkan hukum yang adil, benar dan pasti yang bermanfaat.
“Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), punya peran strategis. Kita harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam menangani laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk tetap netral dan tidak berpihak atau berafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik apa pun, apalagi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
“Kejaksaan harus bisa mengantisipasi proses penegakan hukum yang memanfaatkan Kejaksaan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Makanya, saya minta Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023 bisa dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” ucap Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga memberi apresiasi dan penghargaan kepada Insan Adhyaksa termasuk di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, atas kerja kerasnya yang tak kenal lelah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Jaksa Agung bilang, semakin tinggi prestasi Kejaksaan, semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang datang. Ini terlihat dari banyaknya pemberitaan negatif di media yang mencemarkan nama baik Kejaksaan.
“Terus tingkatkan jiwa korsa, rapatkan barisan, dan fokus selesaikan semua tugas dan kewajiban dengan dedikasi dan integritas. Tunjukkan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga minta semua satuan kerja untuk mengoptimalkan publikasi kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik lewat Media Massa maupun Media Online.
“Mitigasi potensi-potensi pemberitaan negatif. Jangan sampai kinerja baik kita tertimbun oleh pemberitaan negatif yang ngawur,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga perintahkan semua jajaran untuk segera memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Jaksa Agung juga minta agar dilakukan langkah-langkah strategis untuk menciptakan Pemilu yang sesuai dengan prinsip dan ketentuan hukum dan berkoordinasi dengan stakeholders yang terkait dengan Pemilu.
Jaksa Agung juga minta agar dilakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum sebelum, saat, maupun setelah Pemilu.
Jaksa Agung juga minta agar penanganan perkara-perkara tersebut dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk mengantisipasi indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.