Portalbangsa.id, – Susu formula atau sufor termasuk produk kesehatan anak yang mudah ditemukan di berbagai tempat berbelanja. Meski aksesnya mudah didapat, belum banyak yang sadar kalau sufor sebenarnya tidak boleh dipromosikan hingga dibagi-bagi secara gratis kepada bayi dan balita. Hal tersebut demi mendorong peningkatan konsumsi ASI hingga usia anak 2 tahun.
Namun, temuan dari lembaga Pelanggaran Kode bahwa larangan promosi hingga bagi-bagi sufor nyatanya juga belum diketahui semua tenaga kesehatan (nakes) di setiap fasilitas layanan kesehatan. Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima Pelanggarankode.org.
“Petugas kesehatan dan dokter kemudian tenaga kesehatan lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan seperti Posyandu, praktek bidan, swasta atau rumah sakit jadi sasaran dari pemasaran susu formula dan produk pengganti ASI yang sangat tidak bertanggung jawab,” ungkap pengurus Pelanggarankode.org Irma Hidayana dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/12/2023).
Larangan tersebut berdasarkan aturan dalam Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional yang disusun WHO dan UNICEF sejak tahun 1981. Salah satu aturannya mengenai larangan promosi, iklan, hingga membagikan sufor untuk usia 0 sampai dengan 3 tahun. Meski begitu tetap boleh dijual secara bebas.
Indonesia sendiri telah mengadopsi aturan tersebut dalam sejumlah aturan undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Lovely Daisy menjelaskan aturan yang spesifik mengenai promosi sufor ada pada Permenkes nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan, dan Periklanan Susu Formula Pertumbuhan Anak Usia 1 sampai 3 Tahun.
Diakui Lovely, aturan di Indonesia belum sepenuhnya mengikuti Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional. Sehingga masih ada potensi terjadinya pelanggaran.
Sumber: Suara.com