Portalbangsa.id, Dua mega proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ternyata tidak melalui persetujuan dengan DPRD Kota Samarinda, kedua mega proyek tersebut yakni Pembangunan Revitalisasi Pasar Pagi dan pembangunan Teras Mahakam. Hal ini disebutkan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya kepada kaltimnews.co, Senin (15/1/2024) siang.
“Dua mega proyek tersebut yang kini sementara berjalan tersebut belum pernah melalui pembahasan sama sekali dengan pihak kami di DPRD Samarinda,” ucap Angkasa.
Sejatinya kata Angkasa, dalam pelaksanaannya Pemkot Samarinda harusnya melibatkan DPRD sebagai mitra kerjanya sebelum melakukan aksi pembangunan.
“Dalam kaca mata kami, dua mega proyek seperti Pembangunan Pasar Pagi dan Teras Mahakam yang kini sementara berjalan tersebut, itu berawal dari wacana Walikota Samarinda, yang diutarakan dalam rapat paripurna dewan beberapa waktu yang lalu,” sebut Angkasa.
Lebih jauh dirinya mengungkapkan jika selama ini, pihaknya menyambut baik gagasan orang nomor satu di samarinda tersebut.
“Tujuannya bagus, kehadiran dua mega proyek in tentu akan menjadi daya tarik dalam berbagai aspek utamanya pada keindahan kota, pariwisata bahkan bagi para calon investor, selain itu kehadiran dua mega proyek tersebut nantinya akan menjadi ikon tersendiri bagi Kota Tepian nantinya,” ucapnya.
Namun kata Angkasa, disisi lain pemerintah juga harus memahami posisi para legislator yang notabene dikenal sebagai wakil rakyat, hal ini mengingat jika segala kemungkinan masalah bisa terjadi dalam proses pembangunan proyek terserbut.
“Sebut saja misalnya masalah sejumlah tempat yang kemudian diketahui ternyata memiliki SHM alias Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh beberapa pedagang, yang berujung pada gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh warga di Gedung paripurna DPRD Samarinda beberapa waktu yang lalu,”
“Jika sedemikan kami harus jawab bagaimana, wong teknis kajian, budget (anggaran) hingga masa pekerjaan kami tidak mengetahui sama sekali, lantaran hal ini memang belum pernah melalui pembahasan dalam rapat peripurna, hanya sebatas wacana, kami juga tidak pernah mengira jika wacana tersebut kemudian dilanjutkan dalam tahap pembangunan tanpa melalui persetujuan dalam agenda rapat paripurna dewan,” terang Angkasa. (*)
Sumber; kaltimnews.co