
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Yah/PortalBangsa)
Portalbangsa.id, Samarinda – Dalam sebuah langkah proaktif untuk menangani masalah penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah memberikan dukungan penuh kepada penegakan hukum terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat. Dalam pertemuan yang diadakan di lapangan parkir Balaikota Samarinda pada hari Selasa, 16 April 2024, Andi Harun menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal ini.
“Kami mendukung langkah-langkah keras untuk menindak pelaku penjualan BBM ilegal di SPBU,” kata Andi Harun dengan tegas.
Dia menekankan bahwa penjualan BBM ilegal merupakan ancaman serius bagi ekonomi dan keamanan masyarakat, dan karenanya, penegakan hukum harus dilakukan dengan ketat.
Selain itu, Andi Harun juga menggarisbawahi perlunya kerjasama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah ini secara efektif.
“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku BBM ilegal,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Wali Kota juga mengumumkan rencana untuk menerbitkan surat edaran kepada pemilik pom mini atau pertamini di wilayah tersebut, dengan harapan dapat memberikan arahan yang jelas mengenai standar operasional yang harus dipatuhi.
“Surat edaran ini bukan hanya untuk memberikan aturan, tetapi juga untuk memberikan dukungan kepada pemilik usaha yang menjalankan bisnis secara legal dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Andi Harun menekankan bahwa langkah-langkah ini tidak hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam sektor energi di Samarinda,” tutupnya.
(Yah/Adv/DiskominfoSamarinda)