portalbangsa.id, Kukar – Alif Turiadi, anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang akan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dalam Pilkada 2024, saat ini sedang menjalani proses pengunduran diri dari jabatannya.
Tahapan administrasi yang melibatkan verifikasi di berbagai instansi terkait sedang berjalan, dengan tujuan agar Alif dapat fokus pada pencalonannya.
Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan, menjelaskan bahwa pengunduran diri Alif telah memasuki tahap prosedural dan administrasi.
Proses ini membutuhkan sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan Alif sebagai anggota DPRD.
“Kami masih menunggu kelengkapan dokumen untuk pengunduran diri Alif. Setelah berkas lengkap, kami akan meneruskannya ke Gubernur melalui Bupati untuk verifikasi lebih lanjut,” ungkap Ridha pada Kamis (5/9/2024).
Ridha menekankan bahwa proses ini memerlukan waktu, mengingat pengunduran diri terkait Pilkada harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata dia, seluruh tahapan ini akan selesai setelah verifikasi dari pihak pemerintah provinsi dan pengumuman resmi akan segera dilakukan.
Dalam proses pengunduran diri ini, Ridha menyebutkan bahwa konsultasi dengan biro pemerintahan di provinsi sedang berlangsung, dan aturan mengenai pengunduran diri calon peserta Pilkada akan dikeluarkan bersamaan dengan penetapan Alif sebagai calon Wakil Bupati.
“Kami sudah konsultasikan ke biro pemerintahan provinsi, dan mereka akan memberikan arahan lebih lanjut terkait proses ini,” jelas Ridha.
Ridha juga menegaskan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam proses administrasi ini, dan Alif dipastikan bisa melanjutkan pencalonannya dalam Pilkada Kukar 2024. Proses pengisian kursi Alif di DPRD nantinya akan disesuaikan dengan mekanisme partai politik yang mengusungnya, dengan verifikasi akhir dari KPU. (Adv/DPRD Kukar)