portalbangsa.id, TENGGARONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara, di bawah pimpinan Kepala DKP Muslik, mengeluarkan larangan tegas terhadap budidaya ikan di kolam bekas tambang. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan.
Muslik mengungkapkan bahwa kolam bekas tambang sering kali terkontaminasi logam berat dan zat berbahaya lainnya yang dapat mencemari air. Oleh karena itu, DKP belum melakukan pembinaan untuk budidaya ikan di lokasi tersebut, mengingat tingginya risiko terhadap kualitas dan keamanan ikan. “Kami tidak dapat melanjutkan budidaya di area yang berpotensi membahayakan tanpa melakukan penelitian yang komprehensif,” tegas Muslik.
Dia menjelaskan, sebelum memulai budidaya di kolam bekas tambang, perlu dilakukan kajian yang mendalam bersama para akademisi untuk memastikan bahwa sistem sirkulasi air terjaga dan ikan tidak terkontaminasi. “Keamanan air dan ikan harus dipastikan melalui penelitian yang mendalam,” tambahnya.
DKP Kutai Kartanegara berkomitmen untuk memantau dan mengevaluasi kondisi kolam bekas tambang serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait praktik budidaya ikan yang aman dan berkelanjutan. Dengan langkah ini, DKP berharap dapat menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Muslik mengimbau kepada para pembudi daya untuk memilih lokasi yang aman dan sesuai, guna memastikan hasil yang baik dan aman untuk dikonsumsi. “Kami siap memberikan dukungan kepada pembudi daya yang mematuhi aturan dan menjaga lingkungan,” tutupnya. (Adv/Dinas Kelautan & Perikanan Kukar)