Portalbangsa.id, Nusantara – Skandal tambang batu bara ilegal mencoreng kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN). Operasi tambang tanpa izin seluas 160 hektare di kawasan konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, terungkap setelah penyelidikan Bareskrim Polri. Praktik ini telah berlangsung sejak 2016 dan merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
Ratusan kontainer batubara ilegal dikirim ke Surabaya menggunakan dokumen palsu yang memanfaatkan izin tambang dari perusahaan resmi. Aparat telah menetapkan tiga tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan lebih luas dalam jaringan pencucian uang dan pemalsuan dokumen.
Dampaknya bukan hanya pada hilangnya sumber daya negara, tapi juga pada kerusakan lingkungan, hancurnya hutan konservasi, serta tercorengnya wajah IKN yang digadang-gadang sebagai simbol pembangunan hijau dan berkelanjutan.
Skandal ini menunjukkan celah serius dalam pengawasan, tata kelola sumber daya alam, dan sistem perizinan pertambangan. Pemerintah perlu segera memperkuat pengawasan, menindak tegas semua pihak yang terlibat, dan memastikan kawasan IKN benar-benar bebas dari eksploitasi ilegal. (*)
