Foto: ist
Portalbangsa.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan segera memberlakukan pemblokiran rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut. Kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan sistem perbankan nasional dan mencegah penyalahgunaan rekening.
PPATK mencatat adanya peningkatan kasus penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk berbagai tindak pidana keuangan. Rekening-rekening dormant sering kali menjadi sasaran pelaku kejahatan untuk kegiatan ilegal seperti jual beli rekening dan pencucian uang.
“Kami ingin memastikan setiap rekening bank digunakan sesuai fungsinya oleh pemilik yang sah,” jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers virtual.
Jenis Rekening yang Terkena Dampak
Kebijakan ini akan berlaku untuk berbagai jenis rekening, termasuk:
– Rekening tabungan perorangan
– Rekening tabungan perusahaan
– Rekening giro
– Rekening dalam rupiah maupun valuta asing
Status dormant biasanya diberikan setelah rekening tidak menunjukkan transaksi selama 3-12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Prosedur Pengaktifan Kembali
Nasabah yang rekeningnya terkena blokir dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui prosedur berikut:
1. Mengisi formulir pengaduan secara online melalui tautan resmi PPATK
2. Menunggu proses verifikasi yang memakan waktu 5-20 hari kerja
3. Memantau status rekening melalui layanan perbankan digital atau langsung ke cabang bank
Agar terhindar dari pemblokiran, nasabah disarankan untuk:
– Melakukan transaksi kecil secara berkala, minimal sekali dalam dua bulan
– Mengaktifkan fitur autodebet untuk pembayaran rutin
– Secara aktif memantau notifikasi dari bank mengenai status rekening
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sistem perbankan nasional, meskipun di sisi lain membutuhkan adaptasi dari nasabah.
“Kami berharap langkah ini dapat mengurangi kejahatan perbankan sekaligus meningkatkan kesadaran nasabah dalam mengelola rekening mereka,” pungkas Ivan. (*)

