Portalbangsa.id, Samarinda – Sebuah insiden kekerasan yang mengejutkan terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol). Peristiwa yang dipicu sengketa parkir senilai Rp2.000 ini terjadi pada Senin (28/7/2025) malam di kawasan Samarinda Ulu.
Berdasarkan keterangan resmi dari Polresta Samarinda, tersangka berinisial AA (46) yang merupakan PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda, diduga melakukan pemukulan terhadap korban berinisial RA (27), seorang pengemudi ojol.
“Kejadian bermula ketika korban sedang menunggu temannya yang membeli makanan di Warung Cobek, Jalan Merbabu. Saat hendak pergi, anak tersangka yang bertindak sebagai petugas parkir dadakan meminta pembayaran Rp2.000,” jelas AKP Dicky Anggi Pranata, Kasat Reskrim Polresta Samarinda dalam konferensi pers.
Menurut laporan polisi, AA langsung melakukan pemukulan terhadap RA setelah dipanggil oleh anaknya. Tindakan tersebut menyebabkan luka pada bagian mulut korban yang kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD A.W. Syahranie.
Polisi telah mengamankan sejumlah bukti penting dalam kasus ini, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan hasil visum et repertum dari rumah sakit. AA sendiri saat ini dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Kami menegaskan bahwa status sebagai ASN bukanlah tameng dari proses hukum. Kasus ini akan kami proses secara transparan dan profesional,” tegas Dicky.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP I Gede Putra menambahkan, insiden ini seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa kekerasan. “Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap masalah dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Korban dalam keterangannya mengaku trauma dengan kejadian ini. “Saya hanya mempertanyakan kenapa harus membayar parkir, tiba-tiba langsung dipukul. Sebagai ojol, kami sering mendapat perlakuan yang tidak semestinya,” ungkap RA.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di masyarakat. Masyarakat yang menjadi korban atau menyaksikan tindak kekerasan dapat melapor melalui hotline (0541) 777-1234.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pelaku merupakan aparatur sipil negara. Proses hukum terhadap AA akan menjadi ujian bagi penegakan hukum yang sama rata di depan hukum. (*)

