Portalbangsa.id, Busan – Korea Selatan menjadi saksi sejarah penting dalam perlindungan kesehatan global. Sebanyak 85 negara akhirnya sepakat menetapkan Bisfenol A (BPA) sebagai bahan kimia berbahaya dalam pertemuan Komite Negosiasi antar-Pemerintahan (INC-5). Keputusan ini mengakhiri puluhan tahun penggunaan BPA yang telah menjadi bahan kontroversial di berbagai produk plastik.
“Kami menyambut baik langkah penghapusan bertahap bahan kimia berbahaya ini,” tegas perwakilan negara-negara dalam pernyataan bersama. BPA yang selama ini banyak ditemukan dalam botol minuman, kemasan makanan, hingga mainan anak, terbukti dapat memicu gangguan perkembangan otak, kanker, dan masalah hormonal.
Fakta mengejutkan terungkap dari penelitian terbaru: 93% sampel manusia di seluruh dunia ternyata mengandung BPA dalam tubuhnya. Norwegia sebagai inisiator utama proposal ini menyatakan, “BPA memenuhi semua kriteria sebagai bahan berbahaya – karsinogenik, mutagenik, dan beracun bagi reproduksi.”
Di Indonesia, langkah ini sejalan dengan Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 yang mewajibkan label peringatan pada galon guna ulang. “Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA,” demikian bunyi peringatan yang kini harus tercantum jelas. Riset menunjukkan BPA mulai luruh setelah 40 kali pemakaian atau satu tahun penggunaan, terutama jika terkena sinar matahari atau deterjen.
Dunia kini bergerak bersama. Uni Eropa, Australia, Kanada, dan negara-negara Afrika menjadi garda terdepan dalam mendorong regulasi ketat ini. Tiga poin utama kesepakatan Busan: Pengakuan global atas bahaya BPA, Kewajiban transparansi kandungan bagi produsen, dan terakhir Komitmen politik untuk regulasi lebih ketat.
“Langkah ini bukan akhir, tapi awal dari perlindungan kesehatan yang lebih menyeluruh,” pungkas salah satu delegasi. Masyarakat dunia kini menunggu implementasi nyata dari kesepakatan bersejarah ini.(*)
