Portalbangsa, Balikpapan – Tak ada perubahan di atas tanah seluas 1 hektare itu. Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya: lahan kosong, satu bangunan kecil, dan tidak dimanfaatkan secara komersial. Tapi tahun ini, tagihan PBB-nya berubah drastis—dari ratusan ribu menjadi Rp 9,5 juta.
Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara, tidak menyangka bakal menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nominal yang begitu tinggi. Padahal, sejak dulu, ia rutin membayar pajak atas lahan milik ibunya, yang terakhir dibayar Rp 306 ribu pada tahun 2024.
“Saya pikir paling naik jadi Rp 500 ribu atau sejuta, tapi ini sampai 9,5 juta. Kaget sekali,” katanya.
Tanah yang dimaksud bukan berada di kawasan bisnis, tidak disewakan, dan tidak ada aktivitas usaha di atasnya.
“Cuma ada bangunan kecil buat jaga-jaga saja. Selebihnya ya lahan kosong,” tambahnya.
Karena kenaikan tajam ini, tagihan PBB itu pun belum dibayarkan.Keluarganya yang sudah pensiun merasa keberatan dan memilih menunggu kejelasan.
Kejadian yang dialami Arif bukan satu-satunya. Di beberapa titik di Balikpapan, warga lain juga mengeluhkan hal serupa. Kenaikan PBB secara signifikan terjadi setelah adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Menanggapi keresahan itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP memang terjadi, namun hanya untuk kawasan tertentu yang dianggap masuk wilayah komersial.
“Prinsipnya, kami tidak ingin membebani masyarakat. Penyesuaian ini juga sudah dibahas dengan DPRD,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan bahwa dana dari PBB akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk layanan publik. “Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih, sampai penanganan banjir. Tidak ada yang dikorupsi,” tegasnya.
Namun, transparansi soal wilayah mana saja yang termasuk zona komersial dan bagaimana perhitungan kenaikan pajaknya, belum banyak dipahami oleh warga. Arif dan keluarganya, misalnya, tidak merasa tinggal di zona bisnis, apalagi memanfaatkan lahannya untuk keuntungan ekonomi.
Sementara itu, pemerintah pusat ikut merespons maraknya keluhan soal lonjakan PBB di sejumlah daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan ini. Menurutnya, jika kenaikan PBB dirasa memberatkan masyarakat, maka bisa ditunda bahkan dibatalkan.
“Saya sudah keluarkan surat edaran ke semua kepala daerah. Kenaikan harus melihat kondisi sosial ekonomi warga. Kalau memberatkan, jangan dipaksakan,” kata Tito.
Ia juga mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan kebijakan kenaikan NJOP atau PBB ke Kemendagri dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Bagi Arif dan banyak warga lain, harapannya sederhana: kebijakan publik harus berdasar pada keadilan dan logika yang bisa diterima. Pajak, bagi mereka, bukan semata angka—tetapi bentuk tanggung jawab yang akan mereka jalankan, selama terasa wajar dan masuk akal.(*)
