Portalbangsa.id, TENGGARONG – Seorang pengedar sabu-sabu di Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk polisi. Pelaku berinisial AR (26) ditangkap di rumahnya.
Polisi mendapat laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas AR. Warga mengatakan ada peredaran sabu-sabu di Jl. A. Yani Gg. Al-Qodiri RT. 008 Kel. Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa. Polisi pun langsung beraksi dan menggerebek rumah AR, Rabu (31/1/2024) malam.
“Kami dapat info dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WITA. Kami langsung ke lokasi dan temukan pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik I Prasetyo, Kamis (1/2/2024).
Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti narkoba yang disembunyikan di bohlam lampu. Ada sepuluh paket sabu-sabu, pipet kaca, sendok takar dari sedotan, plastik klip, uang Rp 1,25 juta, dan handphone Oppo A78 warna hitam.
“Pelaku ngaku barang itu miliknya. Dia jual sabu-sabu di sini,” kata Dedik.
AR kini harus berurusan dengan hukum. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami bawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Muara Jawa. Kami masih dalami kasus ini untuk cari jaringannya,” tutup Dedik.