Foto: ist
Foto: ist
Portalbangsa.id, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang yang didalangi sebagai otak pembuatan bom Molotov dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di Gedung DPRD Kalimantan Timur, pada 1 September 2024 lalu. Kedua tersangka tersebut bukanlah mahasiswa aktif.
Keduanya adalah N (38), seorang mantan mahasiswa Fisipol Unmul, dan AJM atau L (43), warga asal Sumatera. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, mengungkapkan kronologi penangkapan keduanya dalam konferensi pers yang digelar Jumat (5/9/2025) malam.
“Keduanya diamankan pada Kamis (4/9) pukul 16.00 Wita di Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, saat berada di lahan perkebunan milik keluarga pelaku,” jelas Hendri.
Menurut penyelidikan, rencana aksi ini berawal dari pertemuan N dan AJM dengan dua orang lain (yang disebut polisi sebagai X dan Y) di sebuah warung kopi di Jalan M Yamin, pada Jumat, 29 Agustus lalu. Dalam pertemuan itu, N disebutkan sebagai pencetus ide pembuatan bom Molotov.
“Rencana ini kemudian disampaikan ke orang lain yakni Z, yang berperan sebagai penyokong dana,” beber Kapolresta.
Pada Sabtu (31/8), N dan Z berbelanja bahan-bahan pembuat bom, berupa jeriken, 20 liter pertamax, dan botol kaca. Bahan-bahan tersebut disimpan di warung kopi tempat mereka pertama kali bertemu. Proses perakitan sempat terhenti, sebelum akhirnya bahan-bahan itu diserahkan kepada seorang mahasiswa berinisial R untuk dirakit.
“Setelah dibawa oleh saudara N, lalu diberikan kepada R, kemudian dilakukan pembuatan hingga akhirnya ini terendus dan berhasil diamankan oleh Polresta Samarinda,” tutur Hendri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat mahasiswa Unmul sebagai tersangka, yaitu MH (R), MAG (A), AM (R), dan F. Namun, penahanan keempatnya ditangguhkan karena pertimbangan status mereka sebagai mahasiswa aktif dan dengan jaminan dari Rektor Unmul. Proses hukum mereka tetap berjalan dengan pembinaan dari kampus.
Merespons perkembangan kasus ini, Akademisi Unmul, Herdiansyah Hamzah (Castro), menyebut mekanisme penangguhan tersebut sejalan dengan prinsip restoratif justice dalam hukum, yang memprioritaskan pemulihan daripada penghukuman.
Namun, Castro juga menyelipkan kritik mengenai kecepatan penanganan kasus ini jika dibandingkan dengan kasus-kasus besar lain di Kaltim, seperti tambang ilegal, yang proses hukumnya justru berjalan lambat.
Dengan ditangkapnya N dan AJM, polisi menyatakan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. (*)
