Portalbangsa.id,, Palangka Raya – BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalteng menemukan angka Rp18,7 miliar lebih pada pemeriksaan interim laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran (TA) 2023. Hal itu disampaikan di aula Jayang Tingang (AJT) Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 30 Januari 2024.
BPK menghasilkan temuan dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan tahun anggaran 2023 dengan jumlah temuan 5 dengan nilai rekomendasi Rp18,787 miliar dan nilai rekomendasi belum disetor ke Kas Daerah Rp18,787 miliar.
Hal itu diutarakan Pimpinan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalteng M. Ali Asyhar saat menyampaikan laporan hasil temuan pihaknya. Untuk itu pihaknya terus melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Terutama pada temuan opini.
“Perkembangan pemantauan tindak lanjut, tingkat penyelesaian per semester 2-2023 sebesar 76,2 persen,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan kegiatan melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, pengawasan keuangan daerah. Berdasarkan Permendagri 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Untuk menyikapi hal itu, Pemprov Kalteng melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H.Edy Pratowo mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti, terutama terkait kerugian materi akan melakukan rencana aksi kepada SOPD dengan rentang waktu 60 hari.
“Supaya menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu, memang ada hasil temuan itu termasuk belanja modal mungkin karena kelebihan bayar/kurang volume,” tuturnya.
Ia juga mengutarakan, hasil rekomendasi ditindaklanjuti rentan waktu 60 hari, dan SOPD yang kerap kali mengalami permasalahan seperti Dinas PUPR, Pendidikan dan Rumah Sakit.
“Keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan,” tandasnya.
Sumber: borneonews.co.id