Foto: SMSI desak pemerintah rancang UU kedaulatan digital menyusul perjanjian dagang RI-AS. Tiga poin sikap untuk lindungi industri media nasional. (Ist)
Portalbangsa.id, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengambil sikap tegas menyusul penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Organisasi yang menaungi perusahaan media siber nasional ini mendesak pemerintah segera merancang regulasi tentang kedaulatan digital.
Pernyataan sikap tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI yang berlangsung pada 6–7 Maret 2026 di Hotel Millenium Jakarta, dihadiri jajaran pengurus pusat dan perwakilan provinsi se-Indonesia.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, SMSI menyampaikan keprihatinan terhadap dampak perjanjian dagang, khususnya pada sektor Digital Trade and Technology, terhadap industri media nasional.
“Perkembangan teknologi digital global tidak hanya berdampak pada perdagangan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap industri media, keberlanjutan jurnalisme, kedaulatan data, serta ruang publik digital Indonesia,” demikian pernyataan SMSI.
SMSI memandang bahwa perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC merupakan realitas geopolitik yang harus disikapi secara strategis. Organisasi ini menilai pendekatan konfrontatif dengan upaya pembatalan atau renegosiasi bukan langkah yang dapat menyelesaikan masalah.
Sebaliknya, SMSI mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dengan tiga poin utama:
-
Mendesak pemerintah bersama DPR RI merancang undang-undang atau regulasi tentang kedaulatan digital.
-
Mendorong pembangunan infrastruktur teknologi digital untuk mempercepat kemandirian dan kedaulatan digital RI.
-
Mengusulkan integrasi media layanan publik dalam satu platform digital yang dapat menaungi media-media nasional guna meningkatkan daya saing.
“Perjanjian ini membuka kesadaran masyarakat pers Indonesia untuk berupaya mandiri dan berdaulat di bidang digital,” tegas pernyataan sikap yang ditandatangani tim perumus yang terdiri dari Sihono HT (Ketua), Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Tarmuji Talmacsi.
SMSI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan secara serius berbagai aspek strategis tersebut dalam setiap perundingan dan kebijakan terkait perdagangan digital dan teknologi. Organisasi yang menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers ini optimis,foto Indonesia dapat memperkuat kemandirian dan kedaulatan digital nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. (*)
