Portalbangsa.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan langkah proaktif dengan menindak iklan rokok tanpa izin yang terpasang di Pasar Segiri, Jalan Pahlawan. Inspeksi tegas yang dilakukan pada Senin (22/4/2024) mengungkapkan bahwa sejumlah spanduk iklan rokok dipasang tanpa persetujuan yang sesuai.
“Pemasangan spanduk iklan rokok tanpa izin merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Lokasi-lokasi ini seharusnya telah mengantongi izin yang diperlukan,” tegas Andi Harun.
Dalam konteks rencana pengembangan area menjadi taman bunga, Andi Harun menegaskan bahwa iklan yang tidak sesuai dengan peraturan tidak akan diizinkan.
“Ini adalah peringatan bagi para pemilik merek untuk mematuhi peraturan perizinan dan kewajiban pajak,” ungkapnya.
Andi Harun segera memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk menghapus spanduk-spanduk iklan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi para pemilik merek untuk lebih memperhatikan kesesuaian iklan mereka dengan regulasi yang berlaku.
“Saya akan mengadakan pertemuan dengan Bapenda hari ini untuk membahas langkah-langkah selanjutnya terkait operasi di lapangan dan pemeriksaan produk yang diiklankan,” tambahnya.
Pemerintah kota menegaskan kesungguhannya dalam menjaga standar lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan. Mereka juga mengajak lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap iklan di ruang publik sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran di masa yang akan datang.
(Yah/Adv/DiskominfoSamarinda)