portalbangsa.id, TENGGARONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen untuk meningkatkan upaya pelestarian Pesut Mahakam, mamalia air yang terancam punah dengan populasi diperkirakan kurang dari 80 individu. Dalam upaya ini, dukungan pemerintah diwujudkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022.
SK tersebut mengukuhkan Kawasan Konservasi di wilayah Hulu Mahakam sebagai langkah nyata dalam melindungi spesies langka ini. Kepala DKP Kukar, Muslik, menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menjaga keberlangsungan Pesut Mahakam.
“Kami membutuhkan kolaborasi yang solid dari berbagai pihak, terutama dalam pengelolaan kawasan konservasi yang dirancang menjadi taman di perairan Mahakam,” ungkap Muslik.
Ia juga menekankan bahwa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sangat krusial untuk menjaga ekosistem yang vital bagi kehidupan Pesut Mahakam.
Pada tahun 2019, Pemkab Kukar mengadakan pertemuan dengan Tim yang terdiri dari OPD terkait dan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (YK RASI). Hasilnya, SK Bupati mengusulkan cadangan zona kawasan konservasi seluas 40.118,95 hektar.
Kawasan konservasi dibagi menjadi tiga zona utama:
Zona inti: 1.081,28 hektar.
Zona pemanfaatan terbatas: 30.695,74 hektar.
Zona lain: 10.890,97 hektar.
“Diharapkan dengan adanya SK Kementerian ini, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dapat bersatu dalam melindungi dan melestarikan habitat Pesut Mahakam,” harap Muslik.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pelestarian Pesut Mahakam, serta menjamin keberlangsungan spesies ini di masa mendatang, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem perairan Mahakam. (Adv/Dinas Kelautan & Perikanan Kukar)