portalbangsa.id, TENGGARONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaporkan bahwa sekitar 25.650 nelayan telah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
KUSUKA merupakan inisiatif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) RI.
Dalam rangka menyukseskan program ini, DKP Kukar terus memperbaiki pelaksanaannya karena KUSUKA memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat.
“Dengan KUSUKA, nelayan memiliki kartu seperti ATM yang memudahkan akses bantuan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui akun virtual yang terhubung dengan KUSUKA,” kata Kepala DKP Kukar, Muslik.
Pencetakan KUSUKA memerlukan waktu karena harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi. Muslik berharap proses pencetakan dapat dilakukan melalui bank, seperti Bank Negara Indonesia (BNI).
Persyaratan untuk mendapatkan KUSUKA cukup sederhana; nelayan hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP dan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan mereka bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian KUSUKA tidak dikenakan biaya.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha perikanan dapat terverifikasi dengan Kartu KUSUKA dan mendukung nelayan untuk mendaftar melalui penyuluh lapangan,” tambah Muslik.
KUSUKA menjadi identitas penting untuk penyaluran program dan kegiatan perikanan. Diharapkan KUSUKA mempermudah implementasi kebijakan serta memungkinkan perbaikan data dasar yang akurat untuk pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program yang efektif. (Adv/Dinas Kelautan & Perikanan Kukar)