portalbangsa.id, Kukar – Alif Turiadi, anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2024-2029, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Kukar dalam Pilkada 2024.
Surat pengunduran dirinya dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kukar yang digelar Sabtu (28/9/2024), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kota Tenggarong ke-242.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD sementara, Herry Asdar, Sekwan Kukar M Ridha Darmawan, dan Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto.
Dalam rapat tersebut, Ridha Darmawan secara resmi membacakan surat pengunduran diri Alif, yang telah terpilih kembali sebagai anggota DPRD periode 2024-2029, tetapi memilih untuk mundur guna mengikuti kontestasi politik sebagai calon Wakil Bupati.
“Pengunduran dirinya adalah langkah hukum yang diperlukan sesuai aturan agar dapat mencalonkan diri di Pilkada,” kata Ridha.
Dengan mundurnya Alif, dinamika politik Kukar menjelang Pilkada 2024 semakin memanas. Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momen penting dalam perjalanan politik Kukar yang kian dinamis di tahun politik ini.
Alif Turiadi sendiri menjelaskan bahwa pengunduran dirinya sudah diajukan pada 22 September 2024, bersamaan dengan penetapannya sebagai bakal calon Wakil Bupati oleh KPU Kukar.
“Ini hanya bagian seremonial, suratnya sudah saya kirim sejak tanggal 22 lalu,” ungkapnya kepada awak media usai rapat. (Adv/DPRD Kukar)