Foto: ist
Portalbangsa.id, Sulawesi Utara – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara mengecam tindakan keras Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Denny Arianto, yang memerintahkan penghapusan paksa materi liputan jurnalis Antara, La Ode Muh Deden Saputra.
Insiden itu terjadi saat Deden meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan berpotensi dipidana berdasarkan Undang-Undang Pers.
Peristiwa itu sendiri bermula sekitar pukul 06.20 WITA di area check-in Bandara Haluoleo, Kendari. Deden, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, merekam aktivitas rombongan KPK yang memasuki area pemberangkatan.
Tiba-tiba, ia ditegur oleh Denny Arianto, Kepala Bandara Haluoleo, yang mengenakan rompi merah. Meski telah diperingatkan, Deden tetap melanjutkan pengambilan gambar, sesuai haknya sebagai jurnalis yang sedang bertugas.
Namun, tak lama kemudian, sejumlah petugas bandara mendatangi Deden atas perintah Denny. Mereka yang melarangnya mencatat dengan dalih bahwa daerah tersebut adalah “ daerah sensitif .”
Petugas kemudian memaksa Deden membuka ponselnya dan menghapus video yang telah direkam. Proses ini berlangsung di bawah tekanan dan disaksikan oleh banyak orang di lokasi.
Selain itu, ponsel Deden diperiksa ulang untuk memastikan semua rekaman telah dihapus. Deden mengungkapkan bahwa tindakan ini diduga atas permintaan KPK, yang tidak ingin keberangkatan rombongan mereka bersama tersangka OTT terekam kamera.
IJTI Sultra menegaskan bahwa area check-in bandara adalah ruang publik yang terbuka untuk dokumentasi, termasuk oleh jurnalis. Menghalangi atau menghapus materi liputan adalah tindakan yang melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
UU tersebut juga menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh disensor atau dihalangi dalam menyebarkan informasi. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalis dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Menangapi kejadian tersebut, IJTI Sultra menuntut pengelola Bandara Haluoleo dan KPK memberikan penjelasan resmi serta meminta maaf secara terbuka.
Pihaknya juga mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, KPK, dan Dewan Pers untuk mengusut kasus ini secara tuntas. IJTI kembali mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak menghalanginya dengan alasan yang tidak sah.
Selain itu, jurnalis juga diimbau untuk tetap menjalankan tugas sesuai kode etik profesi dan melaporkan setiap bentuk intimidasi kepada organisasi profesi atau Dewan Pers.
Fadli Aksar, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan.
“Kami mendesak agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Kebebasan pers adalah hak yang harus dilindungi,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, IJTI Sultra menyediakan narahubung, yakni Saharuddin (085397777950) dan Fadli Aksar (085394687368). (*)
