Foto: Nantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Ist)
PortalBangsa.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengaku baru mengetahui pencekalan dirinya ke luar negeri oleh KPK melalui pemberitaan media. Melalui juru bicara Anna Hasbie, ia menegaskan kesediaan mematuhi proses hukum.
“Gus Yaqut akan tetap di Indonesia dan berkoordinasi penuh dengan penyidik,” jelas Anna, Selasa (12/8/2025). Pencekalan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK mengonfirmasi tiga orang dicekal: YCQ (Yaqut), IAA, dan FHM.
“Larangan berlaku efektif sejak 11 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Langkah ini diambil karena kehadiran mereka dinilai krusial dalam penyidikan.(*)
