Portalbangsa.id, Samarinda – Tim Opsnal Polsek Palaran berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Semarang, Kelurahan Simpang Pasir, Selasa (3/3/2026) malam. Dua orang yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Palaran. Anggota kepolisian yang melakukan penyelidikan kemudian mengamati dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian.
Saat hendak didekati, keduanya tampak akan melayani pembeli. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dompet kecil berwarna biru di saku celana salah satu pelaku.
Di dalam dompet tersebut, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,48 gram bruto. Selain itu, turut disita uang tunai Rp335.000 yang diduga hasil penjualan, satu buah sekop plastik, plastik klip kosong, serta dua unit handphone berbagai merek.
Kedua tersangka diketahui berinisial MDJ (29) dan MAAR (23), keduanya warga Jalan Gotong Royong RT 19 Kelurahan Simpang Pasir. MDJ berstatus pengangguran dengan pendidikan terakhir SD, sementara MAAR bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan lulusan SMA.
Kapolsek Palaran melalui laporan yang diterima Polresta Samarinda membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Palaran guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam KUHP Juncto Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Samarinda. (*)
