Foto: sejumlah barang bukti yang disita dari tanganutersangka. (Dok Humas Polresta Samarinda)
Portalbangsa.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang kurir sabu yang ternyata masih kakak beradik berhasil diringkus di kawasan Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (24/2/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AD (20) dan TF (19), warga Jalan Perumahan Pondok Karya Lestari Gang Mulya 1, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Mereka diamankan saat tengah asyik duduk di atas motor warna hitam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan KH. Samanhudi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Anggota Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian mencurigai dua orang pria yang tengah duduk di atas motor.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup unik. Di kantong jaket sebelah kanan AD, ditemukan sebuah kotak domino jitak warna kuning yang ternyata berisi 4 poket sabu seberat 1,02 gram bruto. Sementara di kantong celana depan sebelah kanan TF, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,34 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan, dua unit handphone berbagai merek, serta satu unit motor yang digunakan kedua tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Mereka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial IA yang beralamat di Jalan Padat Karya, Kelurahan Loabakung, Kecamatan Sungai Kunjang,” ungkap sumber dari Polresta Samarinda, Rabu (25/2/2026).
Menariknya, AD dan TF ternyata kakak beradik. AD merupakan lulusan SMK yang bekerja sebagai karyawan swasta, sementara adiknya TF putus sekolah dan juga berprofesi sebagai karyawan swasta. Keduanya kini harus merasakan dinginnya jeruji besi atas perbuatan mereka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pasal tersebut menjerat mereka sebagai pelaku permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.
Saat ini keduanya diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu IA yang disebut-sebut sebagai pengendali kedua kurir tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba tidak mengenal usia dan status sosial. Anak muda yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa justru terjerumus dalam lingkaran setan peredaran gelap narkotika. Peran aktif orang tua dan lingkungan sangat dibutuhkan untuk mencegah hal serupa terjadi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Perang terhadap narkoba membutuhkan partisipasi semua pihak, bukan hanya aparat penegak hukum. (*)
