Portalbangsa.id, Samarinda – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran Era Mart, Jalan Cipta Mangunkusomo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (19/6/2025).
Korban bernama Alisyah Najwatuz Zahrah (19) kehilangan motor yang diparkir dengan kondisi kunci masih menempel. Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial KN (40), warga Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, yang sempat menawarkan motor hasil curian kepada orang tidak dikenal.
Pelaku akhirnya ditangkap beserta barang bukti berupa satu lembar BPKB, pakaian, dan sandal. Saat ini KN sudah diamankan di Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyatakan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. (*)

