Portalbangsa.id, Balikpapan – Kisah perjuangan lingkungan di Muara Kate, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate menuntut pembebasan segera terhadap Misran Toni (MT), aktivis yang telah mendekam di tahanan Polda Kaltim selama lebih dari tiga bulan.
Tuduhan terhadapnya dianggap sebagai rekayasa untuk menutupi kegagalan polisi mengungkap pelaku kekerasan sesungguhnya dalam konflik pertambangan batubara.
Sejak ditahan pada 16 Juli 2025, MT telah menjalani 115 hari penahanan. Perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot (Nomor: 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt) menetapkan batas hingga 12 November. Tapi, cerita menjadi rumit ketika MT “dibantarkan” pada 22 Oktober selama delapan hari, hanya untuk ditahan lagi hingga 18 November lewat Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim.
Pembantaran ini, yang seharusnya untuk alasan medis, malah memotong masa tahanan asli dan memperpanjangnya secara efektif.
Advokasi menyatakan keberatan keras, dengan alasan: pertama, sesuai SEMA No. 1/1989, pembantaran bukan untuk kepentingan penyidik; kedua, MT tak sakit apa pun tapi diisolasi di RS Atma Husada Samarinda tanpa keluarga; ketiga, istri MT yang datang dari jauh ditolak berkunjung pada 26 Oktober dengan dalih penyidikan.
“Ini taktik psikologis untuk membuat MT frustrasi,” tegas tim. Hasilnya, penahanan bertambah delapan hari, melanggar hak asasi dasar.
Konflik ini berakar dari aktivitas hauling batubara ilegal PT Mantimin Coal Mining (MCM) sejak 2023, yang telah merenggut nyawa tujuh warga melalui kecelakaan dan kekerasan.
MT, sebagai pemimpin perlawanan, ditetapkan tersangka pada 17 Juli—sebuah langkah yang dicurigai sebagai intimidasi untuk membungkam suara rakyat. Penahanannya di Polda Kaltim dianggap strategi menghindari amukan massa, sementara praktik ilegal terus berjalan.
Buktinya tak terbantahkan: pada 12 Oktober, truk batubara dari Party Logistics dan bekas tambang PT TMJ masih melintas bebas di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang.
“Ini pembiaran hukum yang jelas, sementara MT dikorbankan untuk meredam perlawanan,” kata advokasi.
Seruan ditujukan kepada Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro: hentikan tuduhan palsu dan ungkap pelaku asli. Jaksa diminta menjaga integritas proses hukum, karena menahan MT sama saja menahan hak rakyat atas lingkungan bersih.
Di balik jeruji, MT mewakili ribuan warga yang hidup dalam ancaman. Apakah aparat akan mendengar, atau konflik ini akan membara lebih dalam? Pembebasan MT bukan hanya keadilan pribadi, tapi kemenangan bagi perjuangan lingkungan nasional. (*)
