Foto: Ist
Portalbangsa.id, Wellington – Pemerintah Denmark secara resmi akan memblokir akses media sosial bagi pengguna di bawah 15 tahun. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Mette Frederiksen sebagai upaya melindungi kesehatan mental remaja.
Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen, menyatakan media sosial dinilai mencuri waktu dan mengganggu kesejahteraan anak-anak. “Kami harus bertindak untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadikan Denmark sebagai negara kedua setelah Australia yang menerapkan larangan serupa. Aturan akan mulai berlaku 10 Desember mendatang dengan denda mencapai USD49,5 juta bagi platform yang tidak mematuhi.
Terdapat pengecualian untuk pengguna berusia 13-15 tahun yang mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali. Beberapa platform seperti WhatsApp, YouTube Kids, dan Google Classroom juga dikecualikan dari aturan ini. (*)
