Foto: Sabu yang diamankan petugas kepolisian.
Portalbangsa.id, Samarinda -Polisi kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram, Sabtu (7/2) malam. Satu pelaku berhasil diamankan dari kawasan Jalan P. Suryanata, Gang 6, Air Putih, Samarinda Ulu.
Berdasarkan informasi warga yang melaporkan dugaan aktivitas tak wajar, petugas melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WITA, perhatian mereka tertuju pada seorang pria yang mencurigakan, mengendarai motor Suzuki Satria FU hitam bernopol KT-4959-IC.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti krusial: satu bungkus bekas rokok LA warna ungu-oranye yang disimpan di bagian speedometer motor. Di dalamnya, tersembunyi satu plastik klip berisi sabu.
Pelaku yang berinisial AHN (30) langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Ulu untuk diperiksa. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1,53 gram.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menekankan peran vital masyarakat dalam keberhasilan ini. “Kami sangat menghargai kewaspadaan dan partisipasi warga. Informasi dari mereka menjadi awal pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam Oppo merah, bungkus rokok LA, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, AHN ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
