Portalbangsa.id, TENGGARONG – AS (20), pekerja sawit di Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap polisi karena mencabuli anak SMP berusia 13 tahun. Dia memberi iming-iming iPhone kepada korban agar mau melayani nafsunya.
AS mencabuli korban sebanyak tiga kali di kamar kosnya di Jalan Keramat Jaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. Dia dan korban berkenalan lewat sosial media dan kemudian berpacaran.
Kapolres Kukar AKBP Hary Rosena, melalui Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi, mengatakan bahwa AS ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban.
“Keluarga korban curiga dengan perilaku anaknya. Saat ditanya, korban mengaku sudah berhubungan layaknya suami-istri dengan AS. Dia terpaksa melakukannya karena dijanjikan iPhone,” kata Purwo, Minggu (16/7/2023).
Purwo menambahkan bahwa AS mengakui sudah tiga kali mencabuli korban. Pertama kali dia memaksa, tapi dua kali berikutnya dia klaim suka sama suka.
“AS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Purwo.