JAKARTA, portalbangsa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, pada Sabtu (23/8/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki keterkaitannya dalam dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi korupsi dalam proyek infrastruktur tersebut terjadi pada periode Ria Norsan masih menduduki jabatan sebagai Bupati Mempawah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan upaya untuk mendalami peran dan pengetahuan Ria Norsan sebagai kepala daerah saat proyek berlangsung.
“Kita sedang mendalami perkara tersebut, yang diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Mempawah. Kita menggali informasi, termasuk apakah terdapat kebijakan atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut,” jelas Asep Guntur di Jakarta.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK sebelumnya telah melakukan operasi penggeledahan di 16 lokasi pada tanggal 25 hingga 29 April 2025. Lokasi tersebut meliputi sejumlah titik di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kota Pontianak.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam kesempatan sebelumnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PU Mempawah ini. Pemeriksaan terhadap Gubernur Ria Norsan menjadi langkah strategis untuk memperoleh kejelasan hukum dan mengungkap secara tuntas praktik korupsi di proyek tersebut.(*)
