PortalBangsa.id, Jakarta – Kebijakan Work From Home(WFH) untuk pegawai DPR RI pada Kamis (28/8/2025) sering dilihat sekadar antisipasi kemacetan dan kerumunan. Namun, jika dicermati lebih dalam, ada benang merah yang kuat antara imbauan ini dan daftar tuntutan yang dibawa oleh puluhan ribu buruh yang berdemo di depan gedung mereka.
Kebijakan yang tertuang dalam SE No. 14/SE-SEKJEN/2025 itu memang secara formal bertujuan menjaga produktivitas dan keamanan. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, langkah ini diambil agar pegawai tidak terjebak situasi seperti unjuk rasa sebelumnya yang menyulitkan mobilitas.
“Kita tidak ingin ada kejadian lagi dimana banyak pegawai yang sudah masuk justru sulit pulang,” ujarnya.
Namun, di balik alasan teknis tersebut, tersimpan ironi yang tajam. Para pegawai yang diimbau WFH ini adalah bagian dari mesin birokrasi yang mengurusi kebijakan yang justru dituntut oleh para demonstran di luar. Tuntutan mereka bukan lagi soal yang abstrak, melainkan hal-hal konkret yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak.
Lima Tuntutan yang Beresonansi
Berikut adalah lima tuntutan utama buruh yang langsung berhubungan dengan kewenangan lembaga yang kini ‘mengosongkan‘ gedungnya:
1.Kenaikan Upah Minimum Nasional 8,5–10,5%. Tuntutan ini berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi dan menghitung inflasi serta pertumbuhan ekonomi.Kaitannya jelas: DPR bersama pemerintah memegang kunci dalam formula penetapan upah minimum. Desakan ini adalah pengingat bahwa kebijakan pengupahan harus berpijak pada keadilan, bukan hanya pertumbuhan ekonomi secara makro.
2.Penghapusan Outsourcing untuk Pekerjaan Inti. Buruh mendesak pencabutan PP No. 35 Tahun 2021.
3.Pembentukan Satgas Pencegahan PHK Massal. Tuntutan ini menunjukkan urgensi: Ini adalah respons atas ketidakstabilan ketenagakerjaan. Tuntutan ini menunjukkan ketidakpercayaan terhadap mekanisme pasar belaka dan mendesak intervensi negara, yang diwakili oleh pemerintah dan diawasi oleh DPR, untuk melindungi nasib pekerja.
4.Reformasi Pajak Pro-Buruh. Mulai dari menaikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta/bulan, menghapus pajak pesangon/THR, hingga menghapus diskriminasi pajak untuk perempuan menikah.
5.Legislasi Pro-Pekerja.Pengesahan RUU Ketenagakerjaan (tanpa omnibus law), RUU Perampasan Aset, dan revisi RUU Pemilu.Para buruh meminta agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar melindungi mereka, bukan malah memberatkan.
Terlepas dari itu, Kebijakan WFH DPR bisa dibaca sebagai sebuah pengakuan tidak langsung. Ini bukan hanya soal menghindari macet, tetapi juga mengakui bahwa suara yang disampaikan ribuan buruh itu begitu kuat dan legitimate hingga berpotensi mengacaukan ‘kenormalan’ ibu kota negara.
Gedung DPR yang sengaja dikosongkan dari sebagian besar pegawainya menjadi simbol diam yang powerful.
Kebijakan WFH adalah langkah pragmatis untuk menjaga operasional. Namun, langkah selanjutnya—yaitu merespons kelima tuntutan itu dengan kebijakan yang substantif—adalah ujian sesungguhnya bagi para wakil rakyat yang bekerja dari rumah hari ini. Apakah mereka benar-benar mendengar,atau hanya sekadar mencari cara agar tidak terganggu oleh suara rakyatnya sendiri.
